JudulPEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT (Studi Putusan No. 434/PID.B/2016/PN PAL) |
Nama: WIWIN YOTOMARUANGI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Wiwin Yotomaruangi. Stb D. 101 17 983. Judul Skripsi: Pembuktian Perkara Tindak Pidana Penipuan Secara Berlanjut (Studi Putusan NO. 434/PID.B/2016/PN PAL). Pembimbing: Hamdan Hi. Rampadio. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan keterangan saksi korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan dalam perkara tindak pidana penipuan secara berlanjut (Studi Putusan No. 434/PID.B/2016/PN PAL).? Dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan dalam perkara tindak pidana penipuan secara berlanjut (Studi Putusan No. 434/PID.B/2016/PN PAL).? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam perkara tindak pidana Penipuan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka kedudukan keterangan saksi korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan dalam perkara tindak pidana penipuan secara berlanjut (Studi Putusan No. 434/PID.B/2016/PN PAL) menempatkan surat dakwaan batal demi hukum karena melanggar Pasal 143 KUHAP karena surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat mengenai kecermatan, kejelasan dan kelengkapan surat dakwaan merupakan bentuk surat dakwaan yang kabur atau obscuur libel. Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut di atas dalam menjatuhkan Putusan dalam perkara tindak pidana penipuan secara berlanjut (Studi Putusan No. 434/PID.B/2016/PN PAL) penulis tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ilham Alias DODI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan Secara Berlanjut"; karerna yang dipertimbangkan adalah saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengaslami kejadian perkara daneharusnya majelis hakim menghadirkan saksi korban untuk diperiksa dalam persidangan untuk didengar keterangannya. Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana Penipuan Berlanjut, Studi Putusan. |