JudulKEDUDUKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 371/PID.B/2017/PN PAL) |
Nama: GUSTIANSYAH |
Tahun: 2022 |
Abstrak Gustiansyah (Stb D. 101 17 971). Kedudukan Barang Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 371/Pid.B/2017/Pn Pal). Pembimbing Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian menurut KUHAP? Dan Bagaimana hubungan antara barang bukti dan alat bukti dalam perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 371/Pid.B/2017/PN Pal? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian dalam perkara tindak pidana penganiayaan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa Kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian menurut KUHAP sangat penting dihadirkan dalam perkara tindak pidana penganiayaan karena dalam menentukan korban mengalami luka atau sakit pada anggota badan adalah barang bukti karena delik penganiayaan adalah delik materiil, bukan formil. Delik materiil itu tidak perlu dicari modusnya apa atau caranya bagaimana yang terpenting dia melakukan itu dan mengakibatkan luka atau matinya korban. Dalam pertimbangan hakim perlu kiranya dicari hubungan antara barang bukti dan alat bukti dalam perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan putusan pengadilan nomor 371/Pid.B/2017/PN Pal. Hal ini penting ditelusuri hubungannya karena apabila terjadi suatu kejahatan maka sulit membuktikan terjadinya tindak pidana penganiayaan kalau tidak ada barang bukti karena atas dasar apa korban mengalami luka atau sakit dan dengan dasar barang bukti itulah dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti berdasarkan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana penganiayaan. Kata Kunci: barang bukti, penganiayaan, Pengadilan Negeri Palu |