JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM KONTRAK PERJANJIAN BORONGAN BANGUNAN PEMERINTAH |
Nama: LISTYA FRANSISKA TANGAPO |
Tahun: 2024 |
Abstrak Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah cidera janji dalam kontrak perjanjian borongan bangunan?. 2) Bagaimanakah penyelesaian sengketa dan bentuk ganti rugi dalam perjanjian borongan bangunan? Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pemborongan bangunan. Untuk mengetahui bagaimana bentuk ganti rugi apabila terjadi wanprestasi perjanjian pemborongan bangunan. Penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan penulis yaitu: Bahwa dalam praktek terhadap mengenai gantirugi dalam perjanjian pemborongan sebagai akibat adanya cedera janji atau wanprestasi, maka terdapat beberapa jenis ganti rugi dalam perjanjian pemborongan bangunan yakni, membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, hal ini dalam praktek bilamana terjadi cedera janji atau Wanprestari maka diharuskan membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian yang berupa uang. Besarnya ganti rugi tergantung pada besarnya kerugian. Dalam hal ganti rugi berupa denda, DPU sebagai pemberi kerja dapat memakan pemborong untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Jika terjadi suatu perselisihan dan perjanjian pemborong yang bersifat teknis maupun perselisihan lainnya, pada umumnya diselesaikan dengan cara damai atau melalui panitia arbitrase sebab hal-hal seperti ini jarang sampai kejenjang pengadilan. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Wanprestasi; Perjanjian Borongan Bangunan Pemerintah. |