Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI ISTRI DI DEPAN PERSIDANGAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor : 148/Pid.B/2020/PN Pal)
Nama: YASER
Tahun: 2022
Abstrak
YASER. (Stb D. 101 17 955) Judul: Kedudukan Keterangan Saksi Istri Didepan Persidangan Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 148/Pid.B/2020/PN Pal). Pembimbing I: Hamdan Rampadio dan pembimbing II: Awaliah. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan pembuktian saksi istri korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 148/Pid.B/2020/PN Pal)., dan agaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menempatkan saksi istri korban sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 148/Pid.B/2020/PN Pal).? Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian saksi istri korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 148/Pid.B/2020/PN Pal) pada dasarnya tidak dapat menjadi saksi karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 1 butir 26 Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana. Namun sesudah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-VIII/2010, menempatkan orang tidak melihat atau mendengat kejadian perkara tetapi saksi atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dapat didengar keterangannya sebagai saksi. dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 148/Pid.B/2020/PN Pal) Terdakwa Moh. Zaenal Alias Enal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan mengakibatkan luka memar pada bagian punggung dan kepala bagian belakang serta luka lecet pada telinga saksi Ahmat Roa. Oleh karena itu penuntut umum memberi ancaman pidana terdakwa MOH. ZAENAL Alias ENAL berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan oleh majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Kata Kunci: Saksi Istri, tindak pidana, Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 148/Pid.B/2020/PN Pal)

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up