JudulKEDUDUKAN SAKSI KUNCI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 146/Pid.B/2018/PNPal (Narkotika) |
Nama: ERWIN WIJAYA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ERWIN WIJAYA (Stb D. 101 17 954) Judul: Kedudukan Saksi Kunci Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 146/Pid.B/2018/PNPal (Narkotika). Pembimbing I: abdul Wahid dan pembimbing II: Syachdin Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui kedudukan saksi kunci dalam perkara tindak pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 146/Pid.B/2018/PNPal (Narkotika) dan Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 146/Pid.B/2018/PNPal (Narkotika). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa kedudukan saksi kunci dalam perkara tindak pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 146/Pid.B/2018/PNPal (Narkotika) yaitu dimana saksi SAMSUDDIN yang telah disebutkan dalam surat dakwaan dan memilki peran yang sangat menentukan dalam membuktian apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak bersalah namun jasksa penuntut umum tidak menghadirkan dalam persidangan sehingga menurut penulis seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 146/Pid.B/2018/PNPal (Narkotika) bahwa maksud terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu karena sesuai dengan permintaan SAMSUDDIN yang menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis shabu bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam paket tersebut adalah untuk terdakwa sendiri. Atas perbuatannya Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Kata Kunci: Kedudukan Saksi Kunci, Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 146/Pid.B/2018/PNPal (Narkotika) |