JudulTinjauan Yuridis Pelaksanaan Gugatan Sederhana Berdasarkan Perma No. 4 Tahun 2019 |
Nama: INTAN ARNITA SAINUDDIN |
Tahun: 2021 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERMA NO. 4 TAHUN 2019 Intan Arnita Sainuddin / D 101 17 952 Pembimbing: Sulwan Pusadan, S.H., M.H ABSTRAK Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perbedaan pemeriksaan antara gugatan sederhana dan gugatan perdata biasa?. (2) Apa upaya hukum yang dapat diajukan para pihak apabila tidak menerima putusan hakim dalam penyelesaian gugatan sederhana?. Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Adapun kesimpulan penulis dalam penelitian ini adalah: Dalam pemeriksaan acara perdata biasa dan penyelesaian gugatan sederhana tidak tampak perbedaan yang signifikan karena pada dasarnya dalam penyelesaian gugatan sederhana, kebanyakan juga menggunakan hukum acara perdata biasa yang berlaku di Indonesia, akan tetapi ada beberapa perbedaan yang terlihat antara kedua bentuk penyelesaian sengketa secara litigasi tersebut. Durasi pemeriksaan dalam penyelesaian gugatan sederhana harus diputus selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari sejak gugatan diajukan, sedangkan dalam acara pemeriksaan perdata biasa hakim memutus perkara tidak boleh lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari atau kisaran enam bulan, apabila hakim memutus lebih dari waktu yang telah ditentukan maka Hakim wajib memberikan keterangan dan alasan-alasan. Asas dalam acara perdata adalah hakim bersifat pasif, sedangkan dalam penyelesaian gugatan sederhana Hakim dituntut untuk aktif baik untuk mendamaikan para pihak, memberikan masukan dan solusi terhadap pihak yang berperkara.Upaya hukum adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan karena adanya putusan Pengadilan. Dalam penyelesaian gugatan sederhana, upaya hukum yang dapat diajukan adalah upaya hukum berupa keberatan. Keberatan diajukan dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan oleh Hakim Tunggal. Kata Kunci: Pelaksanaan Gugatan Sederhana; Tinjauan Yuridis. |