Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 105/PDT.G/2020/PA.PAL)
Nama: AYU ASHARI
Tahun: 2021
Abstrak
ANALISIS HUKUM PERKARA CERAI GUGAT (STUDI PUTUSAN NOMOR 105/PDT.G/2020/PA.PAL), Ayu Ashari / D 101 17 949 Pembimbing : Dr. Ahmad Aswar Rowa, S.H., M.H. ABSTRAK, Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya perkara cerai gugat pada putusan nomor 105/Pdt.G/2020/PA. Pal?, (2) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam perkara cerai gugat pada putusan nomor 105/Pdt.G/2020/PA.Pal?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. Oleh karena itu fokus dan tujuan penelitian ini membahas tentang analisis hukum perkara cerai gugat (Studi Putusan Nomor 105/Pdt.G/2020/PA.Pal). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan Terjadinya perkara cerai gugat pada putusan nomor 105/Pdt.G/2020/PA.Pal antara lain adalah: karena faktor perselisihan terus menerus, faktor adanya orang ketiga, faktor karena media elektronik (HP), faktor ekonomi, dan faktor tidak adanya keharmonisan dalam keluarga. Ketika hilangnya tanggung jawab dari suami untuk bekerja maka seorang istri akan merasa bahwa haknya belum tercukupi (kurang) sehingga akan menimbulkan kesetiaan dari istri lemah. Pertimbangan hukum Hakim dalam perkara cerai gugat dengan perkara nomor 105/Pdt.G/2020/PA.Pal adalah: Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah diupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakim maupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk, namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil. Maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum dan Majelis Hakim telah memutus dan mengadili: “Mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tergugat) kepada Penggugat (Penggugat). Kata Kunci: Perkara Cerai Gugat.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up