Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN PEREMPUAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PALU)
Nama: I MADE DWI KUMARAYASA
Tahun: 2023
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :(1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Peredaran Narkotika Yang Dilakukan Perempuan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Palu). (2) Apa Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Peredaran Narkotika Yang Dilakukan Perempuan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Palu). Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penerapan sanksi pidana terhadap peredaran narkotika yang dilakukan perempuan pada putusan nomor 301/Pid.Sus/2020/PN.Pal, adalah: Terdakwa Mariati Binti Halim Alias Mama Noval telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sebagaimana di atur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1). Setiap orang, 2) Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dan putusan nomor 304/Pid.Sus/2020/PN.Pal, adalah: Terdakwa Selvina Binti Baharudin Alias Eping diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual dan juga menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu. Dasar pertimbangan Hakim terhadap peredaran narkotika yang dilakukan perempuan pada putusan nomor 301/Pid.Sus/2020/PN.Pal, Hakim menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Dan pada putusan nomor 301/Pid.Sus/2020/PN.Pal, Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Menyatakan Terdakwa Selvina alias Eping binti Baharudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Kata Kunci :Kajian Hukum; Perempuan; Peredaran Narkotika.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up