JudulPENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan Nomor 300/Pid.B/2020/PN Pal) |
Nama: SUMARJO AGUS YADO |
Tahun: 2022 |
Abstrak Permasalahan dalam penelitian ini adalah :1) Bagaimanakah penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan (studi putusan nomor 300/ Pid.B/2020/PN Pal)?. 2) Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana penipuan (studi putusan nomor 300/Pid.B/2020/PN Pal)?. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan (studi putusan nomor 300/Pid.B/ 2020/PN Pal). Untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana penipuan (studi putusan nomor 300/Pid.B/2020/PN Pal). Jenis penelitian hukum yang dilakukan yaitu secara yuridis normatif. Hasil penelitian dan kesimpulan dalam penulisan ini adalah: 1) Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan pada perkara nomor 300/Pid.B/2020/PN Pal, yaitu : Terdakwa di tuntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya: menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana di atur dalam Pasal 378 KUHP. Menurut penulis, tuntutan pidana yang di ajukan oleh Penuntut Umum sudah tepat, hal tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta di Persidangan. Dan unsur-unsur dari Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terpenuhi, Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan. 2) Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana penipuan pada perkara nomor 300/Pid.B/ 2020/PN Pal, yaitu: sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa. Keadaan yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Dan Keadaan yang meringankan : Terdakwa bersikap sopan dipersidangan. Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Kata Kunci: Penerapan Hukum; Pelaku; Tindak Pidana Penipuan. |