JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan Nomor : 388/Pid.B/2017/PN. Pal) |
Nama: NI LUH SINTIA DEWI |
Tahun: 2022 |
Abstrak Ni Luh Sintia Dewi (Stb D. 101 17 943) Judul: Tinjauan Yuridis Penerapan Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor: 388/Pid.B/2017/PN. Pal). Pembimbing: Abdul Wahid dan Syachdin. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan pembuktian perkara tindak pidana penggelapan (Studi Putusan Nomor: 388/Pid.B/2017/PN. Pal) dan agaimanakah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku dalam perkara tindak pidana penggelapan (Studi Putusan Nomor: 388/Pid.B/2017/PN. Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa penerapan pembuktian perkara tindak pidana penggelapan dalam putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 388/Pid.B/2017/PN. Pal) oleh jaksa penuntut menggunakan jenis surat dakwaan bersifat “tunggal” karena satu jenis pasal saja yang didakwakan yaitu Pasal 374 KUHP karena tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa adalah orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja. Saksi yang dihadirkan dalam perkara ini semuanya tidak ada melihat, mendengar tetapi hanya memberi keterangan saja. Namun kualitas keterangan saksi dalam perkara ini sama kualitasnya dengan keterangan saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP karenah hal ini pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Adapun dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku dalam perkara tindak pidana penggelapan (Studi Putusan Nomor: 388/Pid.B/2017/PN. Pal) menyatakan Terdakwa Nur Alamsyah Alias Alam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan; Kata Kunci: Tinjauan Yuridis Penerapan Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan (Studi Putusan Nomor: 388/Pid.B/2017/PN. Pal) |