JudulPencabutan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria |
Nama: CHERRYL VIOLIN TJUISAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Pencabutan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria Pengaturan pencabutan hak atas tanah diatur dalam UUP, namun dalam perkembangannya pencabutan hak, tidak lagi dikenal dalam pelaksanaannya. Melainkan pemerintah, jika melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan dilakukan dengan cara pengadaaan tanah. Permasalahannya, bagaimana pelaksanaan pencabutan hak atas tanah menurut UUPA dan bagaimana pelaksanaan ganti ruginya. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini metode hukum normatif. Pelaksanaan pencabutan hak atas tanah menurut UUPA sekarang pengadaan tanah dilaksanakan atas permohonan dari instansi yang berkepentingan kepada Gubernur, Gubernur akan menetapkan lokasi. Setelah penetapan lokasi, baru dilakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap yang berhak dan luas, dan tanaman serta bangunan yang ada diatas lokasinya. Hasil inventarisasi dan identifikasi yang akan ditetapkan panitia sebagai yang berhak dan panitia penilai akan menilai. Hasil penilaian yang akan dimusyawarahkan dengan pihak berhak untuk menentukan ganti nilai ganti kerugian. Hasil musyawarah yang akan dibayarkan sebagai bentuk ganti rugi kepada yang berhak. Jika ada pihak yang keberatan dalam musyawarah dapat mengajuan gugatan ke pengadilan negeri, dan masih dapat kasasi ke Mahlamah Agung, putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung itulah yang akan menjadi bentuk final besaran nilai ganti rugi. Terhadap yang keberatan dengan putusan pengadilan/Mahkamah Agung, maka uang ganti ruginya akan dititip pada Pengadilan Negeri setempat. Cherryl Violin Tjuisan/D101 17 939 Pembimbing: 1. Sulwan Pusadan, S.H,. M.H. 2. Andi Bustamin Daeng Kunu, S.H,. M.H. Kata Kunci = Pencabutan Hak, Hak Atas Tanah iv |