JudulTINJAUAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU NOMOR 655/PDT.G/2020/PA PALU TENTANG PEMBAGIAN WARISAN |
Nama: CATHERINA SUSANNA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Catherina Susanna, D10117938, Tinjauan Hukum Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 655/Pdt.G/2020/PA Palu Tentang Pembagian Warisan, Pembimbing, Dr. Ahmad Aswar Rowa, SH., MH. Adapunrumusan masalahdalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimanakah Proses Pembagian Warisan Di Pengadilan Agama Palu Dalam Perkara Nomor 655/Pdt.G/2020/PA Palu?. (2)Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 655/Pdt.G/2020/ PA Palu Tentang Pembagian Warisan?.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian normatifatau metode library reseach (penelitian kepustakaan). Penelitian hukum yangdilakukandengancaramenelitibahanpustakaataudatasekunder,dapatdinamakanpenelitianhukumnormatifataupenelitiankepustakaan. Adapun kesimpulandalampenelitianiniterkait proses pembagian warisan di Pengadilan Agama Palu dalam perkara nomor 655/Pdt.G/2020/PA Palu, adalah bahwa gugatan diajukan oleh Ismailbin Daniel sebagai Penggugat melawan UsmanbinHusenAbdjul sebagai Tergugat I dan Uci binti UsmanAbdjul sebagai Tergugat II adalah harta warisan berupa sebidangtanahdan sebuah bangunan rumah semi permanen. Para Tergugatkeberatan dan atau menolak terhadap tindakanpenyitaanyangdilakukanolehPengadilanAgamaPalu. Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukangugatanwaris. Jikadengan dalil-dalil hukum seperti yang sudah dijelaskan dipembahasan, seharusnya Ismail beragama Nasrani.Dengan demikian maka berdasarkan hal-hal tersbut diatas Ismail tidakmemilikilegalstandinguntukmengajukangugatanini.Setelah memeriksa dan mengadili perkara ini, pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 655/Pdt.G/2020/PA Palu tentang pembagian warisan, adalah: menjatuhkan putusan menyatakaneksepsiTergugattidakdapatditerima. DalamPokokPerkara: MenyatakangugatanPenggugattidakdapatditerima. Memerintahkan Panitera Pengadilan AgamaPaluuntukmengangkat kembali Sita jaminan yang diletakkan pada tanggal 22September2020terhadapsemuaobjeksengketadalamperkaraini. Kata Kunci: Pembagian Warisan; Putusan Pengadilan Agama Palu. |