Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK (STUDI KASUS NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2019/PN PAL)
Nama: TEGUH MULYA FIRANTO
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Penerapan Hukum Pidana Materiil Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Anak (Studi Kasus Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pal)?. (2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Anak (Studi Kasus Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pal)?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. Hasil dan kesimpulan penulis adalah : Penerapan hukum pidana terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak dalam perkara nomor 17/Pid. Sus-Anak/2019/PN Pal, adalah telah tepat dan telah sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, dan unsur-unsur dalam perkara ini telah terpenuhi, yang mana dalam perkara ini, Terdakwa anak Doni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”. Karena hal tersebut Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan Hakim terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak dalam perkara nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN Pal, yaitu Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan pada semua fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari. Kata Kunci : Anak; Penyalahgunaan Narkotika.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up