JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan PN Palu No.56/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal) |
Nama: FIRDAUS |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK FIRDAUS, D10117931, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan PN Palu No.56/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palu), Pembimbing: Vivi Nur Qalbi, SH., MH. Rumusan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tindak pidana korupsi pada Putusan PN Palu No.56/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palu? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana korupsi pada Putusan PN Palu No.56/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palu?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Yangmana dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan hukum dengan prosedur penelitian ilmiah untuk menentukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatifnya. Kesimpulan penulis dari penelitian ini adalah Penerapan sanksi dalam Tindak Pidana Korupsi atas Putusan PN Palu No.56/Pid.Sus-TPK/2019/PN Palu, tidak tepat yang mana Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan primer tersebut tidak sesuai karena perbuatan terdakwa dalam unsur tindak pidana korupsi adalah menyalahgunakan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memenuhi unsur delik sebagaimana dakwaan subsider. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana putusan PN Palu No.56/Pid.Sus-TPK/2019/PN tidak sesuai karena dalam pertimbangan hukum oleh hakim, perbuatan terdakwa adalah memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara kurang tepat dan tidak memperhatikan alasan meringankan. Terdakwa juga dalam memberikan keterangan telah berterus terang dan bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dipidana, serta terdakwa dalam keadaan hamil tua Sehingga dengan demikian putusan majelis hakim kurang tepat. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Korupsi, Putusan |