JudulPROBLEM PEMBUKTIAN TENTANG SAKSI MAHKOTA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu) |
Nama: HAMDAN S.THALIB |
Tahun: 2022 |
Abstrak HAMDAN S. THALIB/Stb D. 101 17 930. Judul Skripsi. Pembuktian Saksi Mahkota Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. (Studi Putusan 36/Pid.B/2018/PN. Pal (Narkotika). Dibimbing oleh Hamdan Hi. Rampadio. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan saksi mahkota dalam perkara penyalahguna narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 36/Pid.B/2018/PN. Pal (Narkotika)., dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam membuktikan perkara tindak pidana penyalahguna narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 36/Pid.B/2018/PN. Pal (Narkotika). Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis kedudukan saksi mahkota dalam perkara penyalahguna narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 36/Pid.B/2018/PN. Pal (Narkotika). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa kedudukan Saksi Mahkota Dalam Perkara Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 36/Pid.B/2018/PN. Pal (Narkotika) belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga pengunaannya pun masih ada yang setuju dan tidak sertuju namun menurut Mahkamah Agung RI tidak melarang apabila Jaksa/Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota dengan sarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Membuktikan Perkara Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 36/Pid.B/2018/PN. Pal (Narkotika) belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat karena majelis hakim tidak mempertimbangkan apakah saksi mahkota dapat digunakan dalam perkara ini karena saksi yang diajukan dalam perkara ini hanya dua saksi yaitu Saksi Bambang Heriyanto, S.H., dari petugas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengan dari Direktorat Reserse Narkoba dan SAHRIL yang bersama-sama terdakwa FAIZAL alias ACO. Kata Kunci: Saksi Mahkota, Tindak Pidana Narkotika, Studi Putusan pengadilan. |