JudulPENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) |
Nama: MOH. PUTRA FIRDANI AKHRIFAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Moh. Putra Firdani Akhrifan (D 101 17 928), dengan judul skripsi “Penyelesaian Sengketa Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)” (di bimbing oleh Bapak Abdul Karim Uddin dan Abd. Rahman Hafid). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan melanggar hukum oleh oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tertanggung (APHT); 2) akibat hukum dari perbuatan melanggar hukum oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tertanggung (APHT); 3) upaya penyelesaian gugatan perbuatan melanggar hukum oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tertanggung (APHT). Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang- undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) menyatakan: “Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan”. Pendaftaran yang dimaksud bertujuan agar tercapainya kepastian hukum bagi jaminan ataupun kreditur jika sewaktu-waktu debitur cidera janji (wanprestasi). Pendaftaran ini diberikan batas waktu oleh peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 13 ayat (2) UUHT Jo Pasal 40 ayat (1) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan. Pelaksanaan pendaftaran APHT oleh pejabat pembuat akta tanah yang belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun faktor penyebab terjadinya sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum disebabkan tanah yang sangat penting bagi masyarakat, faktor ekonomi, kurang jelasnya pengaturan hak atas tanah tanah. kepemilikan surat tanah yang kurang jelas serta batas-batas tanah yang satu dengan lainnya yang melatarbelakangi terjadinya sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum adalah karena ketidakpastian pengaturan hak-hak atas tanah. Akibat hukum perbuatan melanggar hukum oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam Pembuatan Akta pemberian Hak Tanggung (APHT), yaitu: Pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan, pemberhentian dari jabatan. Penyelesaian Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tertanggung (APHT), adalah berdasarkan Pasal 1365 KUHP Perdata ditentukan secara Wanprestasi. Kata kunci: Perbuatan Melanggar Hukum, PPAT, Hak tanggungan (APHT) |