JudulKEDUDUKAN SAKSI IBU KANDUNG DALAM PERKARA TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal ) |
Nama: ANDI NURFAIZI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ANDI NURFAIZI (Stb D. 101 17 925) Judul: Kedudukan Saksi Ibu Kandung Dalam Perkara Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal). Pembimbing I: Abdul Wahid dan pembimbing II: Amiruddin Hanafi. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan keterangan saksi ibu kandung dalam perkara membujuk anak melakukan persetubuhan (studi putusan nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal) dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim tentang keterangan saksi ibu kandung dalam perkara membujuk anak melakukan persetubuhan (studi putusan nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa kedudukan keterangan saksi ibu kandung dalam perkara membujuk anak melakukan persetubuhan (studi putusan nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal) pada dasarnya tidak dapat menjadi menjadi saksi karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 1 butir 26 Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana. Namun sesudah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-VIII/2010, menempatkan orang tidak melihat atau mendengat kejadian perkara tetapi saksi atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dapat didengar keterangannya sebagai saksi. dasar pertimbangan hakim tentang keterangan saksi ibu kandung dalam perkara membujuk anak melakukan persetubuhan (studi putusan nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pal) bahwa dengan melihat rangkaian perbuatan Anak Muhammad Reyhand Alias Rehan mempengaruhi Anak Korban agar mengikuti kemauannya dengan mengatakan kepada Anak Korban yakni “eh baku begitu kita?”, “supaya baku rasa dan tidak usah lagi ditutup-tutupi dan malu-malu”, selanjutnya Anak Muhammad Reyhand Alias Rehan menyanggupi akan bertanggung jawab” sehingga perbuatan Anak tersebut dapatlah dikualifikasikan adanya pembujukan dalam mewujudkan perbuatannya; sehingga dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Palu; |