JudulAnalisis Hukum Tentang Adat Perkawinan Masyarakat Desa Montomisan Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan |
Nama: RAHAYU UTAMI R. TETENDE |
Tahun: 2023 |
Abstrak ANALISIS HUKUM TENTANG ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DESA MONTOMISAN KEC. BULAGI KAB. BANGGAI KEPULAUAN Rahayu Utami R. Tetende / D101 17 924 Pembimbing I : Armin K., S.H., M.H., Pembimbing II : Marini Citra Dewi, S.H., M.H. ABSTRAK Hukum adat perkawinan di Desa Montomisan adalah salah satu dari kekayaan budaya yang menjadi adat dan tradisi yang senantiasa di pegang teguh dan dilaksanakan dalam setiap ritual perkawinan penduduk Desa Montomisan. Bahkan begitu sakralnya ritual perkawinan ini, sehingga terdapat konsekuensi yang dirasakan jika tidak dilaksanakan setiap prosesi (tahapan) dan syarat-syarat adat perkawinan. Penelitin ini mengkaji tentang 2 (dua) permasalahan dalam pelaksanaan adat perkawinan di Desa Montomisan yaitu : (1) Apakah yang menjadi syarat pelaksanaan adat perkawinan di Desa Montomisan? (2) Bagaimana akibat hukumnya jika syarat-syarat adat perkawinan tidak dipenuhi? Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa. Persyaratan pelaksanaan adat perkawinan di desa Montomisan Kecamatan Bulagi Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi satu kesatuan antara syarat dan rukunnya. Adapun syarat dan rukun adat perkawinan yakni : Popitoi, Mongoloti/Peminangan, Pollungi/Tunangan, Pollongi/Kumpul keluarga, Perhitungan Sai/Harta dalam perkawinan Adat, Mongkorot Pinda,. Banika/Akad Nikah,.Lameang/Resepsi Pernikahan/Walimah, Molibakon. Akibat hukum jika syarat-syarat adat perkawinan tidak dipenuhi yakni hukum Adat (Perkawinan) adalah hukum yang benar-benar hidup (living law) dan secara nyata akibatnya berpengaruh terhadap kehidupan dunia bahkan ke kehidupan abadi di akhirat kelak. Perjalanan menuju kehidupan akhirat (keabadian) dapat terhambat, jika syarat/rukun sekaligus kewajiban dalam Adat perkawinan tidak dipenuhi. Hal ini mengkonfirmasi bahwa hukum Adat (Adat Perkawinan) benar-benar memiliki sifat yang religio magic. Kata Kunci : Syarat dan akibat hukum, Adat Perkawinan, Hukum Adat |