Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT USAHA MIKRO PADA BANK RAKYAT INDONESIA
Nama: KURNIATI
Tahun: 2021
Abstrak
Pengembangan usaha mikro saat ini dan yang akan datang akan selalu dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam menghadapi persaingan di dunia usaha yang makin hari makin ketat. Salah satu sumber pendanaan untuk pengembangan usaha mikro berasal dari bank, hal tersebut dilakukan melalui suatu perjanjian dengan pihak bank yang dikenal dengan istilah perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit bank tidak boleh memasukkan klausula eksonerasi, dikarenakan klausula ini bersifat sepihak. Klausula eksonerasi (Exoneration Clausul) ini juga dapat diartikan sebagai klausula pengecualian kewajiban/tanggung jawab dari seseorang maupun badan usaha dalam sebuah perjanjian. Penelitian ini mengkaji tentang 2 (dua) permasalahan pokok dalam perjanjian kredit usaha mikro pada Bank Rakyat Indonesia yaitu : (1) Bagaimana Bentuk Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro Pada Bank Rakyat Indonesia? (2) Bagaimana Keabsahan Perjanjian Kredit Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen?. Dalam mengkaji permasalahan penelitian tersebut, penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Penelitian Yuridis Normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menentukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatifnya. Kesimpulan penulis dalam penelitian ini adalah Perjanjian Kredit Usaha Mikro pada Bank Rakyat Indonesia menerapkan klausula eksonerasi yang tercantum pada ketentuan ke -5 yang menyatakan bahwa bank dapat melimpahkan hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga dengan atau tanpa adanya persetujuan dari debitur, meskipun perjanjian kredit yang mengandung klausula eksonerasi telah diperjanjikan sebelumnya, perjanjian tersebut tidak dapat dianggap sah karena mengandung ketentuan yang dilarang oleh Undang-Undang. Walaupun dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa akibat dari perjanjian kredit yang melanggar ketentuan tersebut berakibat batal demi hukum, namun pembatalan tersebut harus dimintakan kepada hakim terlebih dulu sebagaimana ditentukan dalam pasal 1266 KUH Perdata Bagian Kelima. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Klausula Eksonerasi, Hukum Perdata.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up