JudulANALISIS HUKUM PERJANJIAN BONGKAR MUAT DI PELABUHAN KELAS II TELUK PALU |
Nama: MUHAMMAD FADLI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Muhammad Fadli, D. 101 17 921, judul Analisis Hukum Perjanjian Bongkar Muat Di Pelabuhan Kelas II Teluk Palu, dibimbing Dr. H. Supriadi., SH., M.Hum, . Dalam ketentuan perundang-undangan kedudukan pengusaha (pemberi kerja) dengan tenaga kerja adalah sederajat, tetapi dalam kenyataannya posisi tenaga kerja sangat lemah dibandingkan dengan pemberi kerja salah satunya adalah Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan seperti, tidak ada kepastian upah, tidak adanya perjanjian kerja, perjanjian kerja hanya lisan, tidak adanya atau tidak optimalnya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, apalagi yang berkaitan dengan tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan tunjangan kehadiran, tunjangan hari raya, serta tunjangan kesehatan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1) bagaimanakah bentuk perjanjian bongkar muat di Pelabuhan Kelas II Teluk Palu, (2) hambatan dalam perjanjian kerjasama pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan Kelas II Teluk Palu. Dalam penelitian ini, penulis mempergunakan penelitian hukum hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perjanjian Bongkar Muat di Pelabuhan Kelas II Teluk Palu yaitu Surat Perintah Kerja yang mana Perusahaan Bongkar Muat sebagai pembeli jasa, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Pelabuhan Pantoloan sebagai Penyedia jasa, serta TKBM ini bernaung dibawah Koperasi TKBM menerima pekerjaan dari penyedia jasa. TKBM dengan sistem kerja borongan dan hambatan dalam perjanjian kerjasama dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dalam hal pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan Kelas II Teluk Palu yaitu hambatan secara yuridis, hambatan secara teknis dan hambatan para pihak yang membuat perjanjian bongkar muat. Disarankan hendaknya seharusnya perjanjian kerja harus berpedoman kepada undang-undang ketenagakerjaan sehingga hak-hak Tenaga Kerja Bongkar Muat terlindungi dalam ketenagakerjaan bukan sebagai anggota koperasi. Kata Kunci: Perjanjian; Bongkar Muat; Pelabuhan |