Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISA HUKUM TENTANG GUGATAN YANG CACAT KORMIL DALAM PEMBUKTIAN POKOK PERKARA PERDATA (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt.G/2020/PN.Pal)
Nama: MUHAMMAD RIVAI
Tahun: 2022
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana faktor penyebab gugatan tidak dapat diterima dalam Putusan Nomor 26/Pdt.G/2020/PN.Pal (2) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 26/Pdt.G/2020/PN.Pal. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan cara pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan. Metode Analisis bahan menggunakan deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah: Faktor penyebab gugatan tidak dapat diterima dalam putusan perkara. adalah karena tidak adanya hubungan yang sinkron tentang dalil-dalil gugatan (posita) dengan petitumnya sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 16 Desember 1970 No. 492K/Sip/1970 mengatakan bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara No. 505/Pdt.G/2015/PN.Mdn. adalah sebahagian sudah tepat, namun dalam bagian tertentu terdapat kekeliruan, yaitu keputusan majelis hakim yang tidak menerima gugatan penggugat karena terhambat masalah formil gugatan yang kurang pihak dalam pengajuan gugatan. Kata Kunci : Gugatan cacat formil, Putusan hakim, Hukum acara perdata.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up