Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua ( Studi Putusan Nomor 121/Pid.B/2021/PN.Pal )
Nama: PATRISIUS RIANTOAR SINGAL
Tahun: 2022
Abstrak
Patrisius Riantoar Singal, D 101 17 910, Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi Putusan Nomor 121/Pid.B/2021/PN.Pal), Pembimbing I : Achmad Allang., Pembimbing II : Harun Nyak Itam Abu. ABSTRAK Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi Putusan Nomor 121/Pid.B/2021/PN.Pal)?. (2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi Putusan Nomor 121/Pid.B/2021/PN.Pal)?. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Kota Palu (Studi Putusan Nomor 121/Pid.B/2021/PN.Pal). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor Roda Dua Di Kota Palu (Studi Putusan Nomor 121/Pid.B/2021/PN.Pal). Hasil penelitian dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penerapan hukum terhadap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua pada Perkara Nomor 121/Pid.B/2021/PN.Pal adalah berdasarkan Pasal 372 KUHP. Menurut Penulis, tuntutan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat, Hal tersebut telah sesuai dengan fakta di persidangan. Unsur-unsur pidana dalam perkara penggelapan tersebut telah terpenuhi. Pertimbangan hukum Hakim terhadap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua pada Perkara Nomor 121/Pid.B/2021/PN. Pal yaitu: Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang di ajukan di persidangan, maka semua unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan tunggal Pasal 372 KUHPidana, telah terpenuhi menurut hukum. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi korban. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dam 6 (enam) bulan. Kata Kunci : Kendaraan Bermotor Roda Dua; Tindak Pidana Penggelapan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up