Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu)
Nama: TAUHID
Tahun: 2022
Abstrak
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui sanksi pidana pembayaran uang pengaganti dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu. Dan Untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan sanksi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah tipe penelitian hukum empiris atau dapat disebut juga dengan penelitian lapangan.Penelitian hukum empiris ini bertitik tolak dari data primer, dimana data primer adalah data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Pemberantasan korupsi secara hukum di atas bila kita cermati dari awal sampai akhir, maka diketahui bahwa tujuan khusus yang hendak dicapai adalah bersifat umum, yaitu penegakan hukum secara tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tata pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, agar harta negara yang hilang dapat kembali. Keberadaan atau eksistensi peraturan sanksi pidana uang pengganti sudah kuat dan jelas kedudukannya dalam tata hukum positif di indonesia. Selain itu keberadaan atau eksistensi peraturan sanksi pidana uang pengganti dari segi penerapan penjatuhan sanksi dalam putusan pengadilan sudah berperan dengan baik. Kendala yang ditemui dan cara mengatasinya dalam pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dalam pengembalian kerugian keuangan negara melalui penjatuhan sanksi pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi; terpidana tidak membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya; dan terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Kata Kunci: Uang Pengganti; Tindak Pidana Korupsi.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up