JudulANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI NOMOR 70/PDT.G/2020/PN PAL) |
Nama: RADIFTA MULIA ANGGRIZAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Putusan Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Palu)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Terhadap Perjanjian Utang Piutang (Studi Putusan Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Pal)?. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Putusan Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Pal). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Terhadap Perjanjian Utang Piutang (Studi Putusan Nomor 70/Pdt.G/2020/PN Pal). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang berdasarkan norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang mengikat dan mempunyai konsekuensi hukum yang jelas, serta dengan menganalisa perkara putusan Pengadilan nomor 70/Pdt.G/2020/PN Pal tentang penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian utang piutang. Hasil penelitian dan Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Proses penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dalam putusan nomor 70/Pdt.G/2020/PN Pal, menurut penulis, upaya yang diambil oleh Majelis Hakim sudah tepat yaitu Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi. Akan tetapi berdasarkan laporan Mediator, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat. Pertimbangan hukum Hakim dalam penyelesaian sengketa wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang dalam perkara nomor 70/Pdt.G/2020/PN Pal, yaitu: Bahwa sesuai dengan fakta dalam persidangan, maka jelas Tergugat II terbukti memiliki hubungan hukum (kontraktual) dalam hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut, yakni sama-sama bertindak sebagai debitur bersama dengan Tergugat I, sehingga Majelis Hakim menilai dalil pokok gugatan Penggugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Wanprestasi; Perjanjian Utang Piutang. |