Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN (Studi Putusan Nomor : 500/Pdt.G/2019/PA.Pal)
Nama: MUHAMMAD MAHATIR
Tahun: 2022
Abstrak
Pada dasarnya pengasuhan terhadap anak lebih baik dilakukan secara bersama. tetapi lain cerita ketika terjadi perceraian. Hak asuk anak harus di berikan kepada salah satu pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Akibat Putusnya Perkawinan (Studi Putusan Nomor 500/Pdt.G/2019/PA.Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Hak Asuh Anak Akibat Putusnya Perkawinan (Studi Putusan Nomor 500/Pdt.G/2019/PA.Pal)?. Tujuan penulis dalam penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Akibat Putusnya Perkawinan (Studi Putusan Nomor 500/Pdt.G/2019/PA.Pal). Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Hak Asuh Anak Akibat Putusnya Perkawinan (Studi Putusan Nomor 500/Pdt.G/ 2019/PA.Pal). Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan penulisan ini. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penyelesaian sengketa hak asuh anak akibat putusnya perkawinan pada putusan nomor 500/Pdt.G/2019/PA.Pal, yaitu : Bahwa Pemohon dan Termohon telah diperintahkan menempuh jalur mediasi, namun berdasarkan laporan mediator (Hj. Muwafiqoh, SH., MH.), bahwa mediasi antara Pemohon dengan Termohon tidak berhasil. Bahwa Majelis hakim berusaha pula mendamaikan kedua belah pihak supaya perkaranya dapat diselesaikan secara damai, namun tidak berhasil. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan hak asuh anak akibat putusnya perkawinan pada putusan nomor 500/Pdt.G/ 2019/PA.Pal, yaitu: Bahwa majelis Hakim telah berupaya menasihati Pemohon dan Termohon agar dapat menyelesaikan sengketanya secara damai akan tetapi tidak berhasil, begitu pula upaya perdamaian melalui mediasi ternyata tidak berhasil. Majelis Hakim mengadili dan memutus, Dalam Provisi: Menolak permohonan Provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon. Kata Kunci: Hak Asuh Anak; Putusnya Perkawinan; Sengketa.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up