JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor: 45/Pdt.G/2020/PN. Palu) |
Nama: ABDULLAH DJAFAR BADJEBER |
Tahun: 2024 |
Abstrak Sengketa pertanahan yang disingkat dengan sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Sengketa tanah yang berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian yang baik dapat menyebabkan pihak yang dirugikan melakukan gugatan ke pengadilan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Kesatu, Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Karena Adanya Unsur Perbuatan Hukum?. Kedua, Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa Hak Milik Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor: 45/Pdt.G/2020/PN. Palu). Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research). Pembahasan dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanpa hak terutama melalui musyawarah atau upaya damai, apabila dalam upaya musyawarah tersebut mengalami jalan buntu, maka dapat dilakukan melalui langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan. Upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanpa hak terutama melalui musyawarah atau upaya damai. Penulis berkesimpulan bahwa dalam perkara yang diteliti penyebab gugatan tidak dapat diterima dalam perkara tersebut karena Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak dan Gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel). Gugatan obscuur libel adalah putusan gugatan bersifat kabur juga bisa disebut dengan tidak jelas dan tidak pasti. Kata Kunci: Sengketa Hak Milik, Tanah, Tinjauan Hukum. |