JudulTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO 25/PID.B/2017/PN MSB) |
Nama: RAMADAN S |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK RAMADAN S, D10117879, DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 25/PID.B/2017/PN MSB) DOSEN PEMBIMBING I Dr. Benny Diktus Yusman DOSEN PEMBIMBING II Awalia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana penipuan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tersangka berdasarkan putusan Nomor 25/PID.B/2017/PN MSB. Penelitian ini juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literature, dan peraturan perundang-undangan yang berkaiatan dengan masalah-masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : pertama berdasarkan pemeriksaan persidangan, hakim menerapkan pasal 394 KUHP Pidana terhadap terdakwa. Dalam pemeriksaan yang berlangsung, hakim menemukan bahwa terdakwa benar melakukan tindak pidana penipuan dengan pemberatan dan menganggap terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa yakni dengan memperhatikan unsur-unsur pasal yang terpenuhi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaaan tunggal yakni 394 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Bagaimana yang dirumuskan dalam pasal 378 KUHP, menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diterapkan oleh penulis sebelumnya, yaitu berdasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah, dimana dalam kasus yang diteliti penulis, alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti yang berkesesuaian. Kata kunci : Hakim, tindak pidana penipuan |