Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN TERHADAP HARTA BENDA SELAMA MASA PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 667/PDT.G/2019/PA.PAL)
Nama: OKTAVIANUS PASUMBUNG
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Oktavianus Pasumbung, D 101 17 860, Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Harta Benda Selama Masa Perkawinan (Studi Putusan Nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal), Pembimbing I: H. Muh. Rusli Ayyub, Pembimbing II: M. Ayyub Mubarak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :(1) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Pembatalan Perkawinan Terhadap Harta Benda Selama Masa Perkawinan : (Studi Putusan Nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal) ?. (2) Bagaimanakah Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Harta Benda Selama Masa Perkawinan : (Studi Putusan Nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal) ?. Tujuan penelitian ini adalah : Untuk Mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Pembatalan Perkawinan Terhadap Harta Benda Selama Masa Perkawinan : (Studi Putusan Nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal). Untuk Mengetahui Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Harta Benda Selama Masa Perkawinan : (Studi Putusan Nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal). Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dan kesimpulan dalam penulisan ini adalah: Dalam proses penyelesaian perkara pembatalan perkawinan dalam perkara nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal, yaitu : Bahwa akibat kelalaian petugas Pegawai Pencatat Nikah atau sebab lain seperti adanya rekayasa Tergugat I dalam melampirkan syarat-syarat administrasi pernikahannya, yang jelas pernikahan Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Majelis Hakim berpendapat pernikahan Tergugat I dan Tergugat II harus dibatalkan. Pertimbangan hukum Hakim dalam memutus pembatalan perkawinan terhadap harta benda selama masa perkawinan dalam perkara nomor 667/Pdt.G/2019/PA.Pal, yaitu : Hakim Mengadili : 1) Mengabulkan gugatan Penggugat. 2) Membatalkan perkawinan Tergugat I (I Made Subur) dengan Tergugat II (Ayu Febriani). 3) Menyatakan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Palu Utara tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Kata Kunci : Akibat Hukum; Harta Benda; Pembatalan Perkawinan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up