JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN TUNGGAKAN ANGSURAN ANTARA PT. MANDALA MULTI FINANCE CABANG PALU DENGAN KONSUMEN DI MASA PANDEMI COVID-19 |
Nama: MUHAMMAD IHSAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Keadaan krisis pandemi Covid-19 sekarang menimbulkan peningkatan resiko penunggakan angsuran. Resiko itu muncul sebab penyebaran pandemi Covid-19 yang tambah meluas berakibat terhadap kemampuan konsumen (pembeli) untuk menjalankan keharusan pembayaran angsurannya ke perusahaan pembiayaan (penjual), salah satunya perusahaan pembiayaan di Kota Palu (PT. Mandala Multi Finance) terganggu dalam pelunasan atau pembayaran angsuran karena banyak orang-orang yang penghasilannya terganggu, dirumahkan bahkan di PHK. Untuk mengatasi permasalahan tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan guna memberikan stimulus perekonomian untuk pelaku kredit. Kebijakan itu termuat Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dan dalam penelitian ini skripsi ini, metode yang digunakan ialah dengan penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) di PT. Mandala Multi Finance cabang Palu, penulis melakukan wawancara dengan Pimpinan cabang area Palu 2. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana penyelesaian tunggakan angsuran antara PT. Mandala Multi Finance cabang Palu dengan konsumen serta faktor pendukung dan penghambat apa saja yang dihadapi dalam menyelesaikan tunggakan angsuran dengan konsumen di masa pandemi Covid-19. Hasil dari penelitian ini ialah: PT. Mandala Multi Finance cabang Palu menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa penundaan pembayaran angsuran selama enam (6) bulan, setelah kebijakan tersebut berakhir , PT. Mandala Multi Finance cabang Palu kembali melakukan penagihan dan penarikan objek fidusia kendaraan seperti sebelum pandemi Covid-19. Saran Untuk pihak perusahaan pembiayaan harus melihat kondisi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, apabila terjadi penunggakan angsuran pada nasabah maka perlu adanya negosiasi antara kedua belah pihak, dengan win-win solution (keuntungan bersama) atau tidak merugikan salah satu pihak. |