Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALAUI AJUDIKASI NON LITIGASI OLEH KOMISI INFORMASI PUBLIK
Nama: M.IRFAN
Tahun: 2024
Abstrak
M.Irfan, D10117840, PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI AJUDIKASI NON LITIGASI OLEH KOMISI INFORMASI, Pembingbing I: Dr. Rahmat Bakri, S.H,M.H, Pembingbing II: Dr.Gunawan Arifin, S.H,M.H. Perkembangan teknologi Informasi yang sangat cepat berdampak pada tuntutan pelayanan informasi publik yang lebih optimal. Sehingga lembaga publik juga dituntut untuk melaksanakan ketentuan sesuai yang di amahkan undang-undang keterbukaan informasi publik. Dalam pelayanan publik sangat dibutuhkan tanggapan atau pelayanan yang cepat sehingga dalam pelayanan tidak menimbulkan adanya sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi ke Komisi Informasi Publik. Karena adanya pengajuan sengketa tentu saja Komisi Informasi Publik akan menyelesaikan melalui ajudikasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian yang bersifat normatif adalah suatu penelitian yang mengkaji baik ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum, dengan melakukan penjelasan secara sistematis ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antarketentuan hukum. Adapun Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Rumusan masalah penelitian a. Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Ajudikasi Non Litigasi Oleh Komisi Informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan b. Bagaimana Cara Mengajukan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) Dalam penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan oleh tiga orang komisioner dalam sidang terbuka dan keputusannya disampaikan kepada para pihak yang bersengketa, 2) Cara mengajukan penyelesaian sengketa ke komisi informasi yaitu didahului mengenal kewenangan komisi informasi, dan syarat pengajuan sengketa ke komisi informasi yang misalnya dalam perseorangan maka syarat dasarnya cukup melampirkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Ajudikasi Non Litigasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up