Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS NORMATIF TERHADAP KUMULASI GUGATAN DALAM PERKARA PERDATA
Nama: ARINI DEWI CAHYANI
Tahun: 2022
Abstrak
Penulisan ini menggunakan metode normatif, dimana kajian ini berbicara tentang Kumulasi Gugatan Dalam Perkara Perdata. Yang meskipun ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, yaitu kitab undang-undang Hukum Perdata (BW), Herzien Indlandsch Reglement (HIR), Rechtreglement voor de Buitengewestern (R.BG), maupun Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (RV) tidak mengatur secara tegas tentang kumulasi dan tidak pula melarangnya. Yang dilarang dalam pasal 103 Rv hanya terbatas pada penggabungan atau kumulasi antara tuntutan hak menguasai (bezit) dengan tuntutan hak milik. Dengan demikian secara a contrario (in the opposite sense), Rv membolehkan penggabungan gugatan. Kemudian sejumlah ketentuan yang terdapat pada Undang undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah dirubah yang terakhir dengan Undang-undang No 5 tahun 2009 yang memperbolehkan penggabungan (kumulasi) gugatan antara lain gugatan perceraian dengan kumulasi gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri. Pokok permasalahan dalam skripsi ini gugatan yang manakah dibolehkan penggabungan gugatan dan larangan kumulasi gugatan. Perkara yang dapat digabungkan (kumulasi) haruslah mempunyai keterkaitan satu sama lain (koneksivitas), terdapat hubungan hukum dimana yang dilakukan. Sebaliknya penggabungan gugatan tidak dibenarkan apabila penggabungan baik secara subjektif maupun secara objektif berbeda, gugatan yang digabungkan tunduk pada hukum acara yang berbeda, gugatan tunduk pada kompetensi absolut yang berbeda, Gugatan Rekonvensi yang tidak ada Hubungan dengan Gugatan Konvensi. Kemudian permasalahan yang muncul dalam kumulasi gugatan penyelesaian perkara perceraian dengan pembagian harta bersama adalah tahap pembuktian, waktu penyelesaian perkara relatif lama, harta bersama yang dipersengketakan dijual oleh tergugat sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi atas harta tersebut.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up