JudulPERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM HAL TERDAPAT SERTIFIKAT GANDA |
Nama: YIZREEL GRACEYANA SARANGA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Tulisan ini menyangkut tentang perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam hal terjadinya sertifikat ganda, dengan tujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik sertifikat dalam hal terjadi sertifikat ganda. Untuk mendapatkan bahan hukum yang dibutuhkan dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian normatif. Bahwa kekuatan pembuktian sertifikat sebagai alat bukti yang kuat artinya sertifikat itu menjadi alat bukti yang benar menurut hukum apabila data fisika dan data yuridis yang ada dalam sertifikat sesuai dengan data yang ada dalam buku tanah, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya, artinya sertifikat itu masih dapat digugat sepanjang ada bukti lain yang dapat melumpuhkan data fisik dan data yuridis dalam sertifikat itu. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah yang sesungguhnya apabila terjadi sertifikat ganda dapat diperoleh dengan dua cara yaitu dengan cara mediasi dikantor pertanahan, atau melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, berdasarkan hasil mediasi atau keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pencoretan terhadap sertifikat yang tidak sah atau mengandung cacat administrasi, atau sertifikat asli tapi palsu. |