JudulTindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif |
Nama: SINDI TRIANA |
Tahun: 2021 |
Abstrak Sindi Triana, D101 17 810, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif, Pembimbing : Achmad Allang, SH.MH dan Dr. Hj. Kartini Malarangan, SH.MH Pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi harapan bagi masyarakat, khususnya para perempuan, untuk melawan segala tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun permasalahannya adalah Bagaimana Perspektif dari hukum Positif dan hukum Islam mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga?, 2) Bagaimana perbedaan dan persamaan antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan yang dilakukan dengan membaca buku-buku ilmiah, jurnal, serta buku-buku yang lain yang berkaitan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undangnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Hukum Positif secara khusus mengatur substansi Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan menempatkan sebagai kejahatan. Sedangkan Hukum Islam memandang KDRT sebagai bagian dari perbuatan jarimah yaitu tindak pidana atas selain jiwa, yang hanya di bolehkan dalam rangka mendidik, pebedaan utamanya yaitu apabila sampai meninggalkan bekas atau membuat cacat permanen dan caat fisik itu termasuk dalam kategori KDRT yang bisa di pidana. Akan tetapi jika dalam rangka mendidik tidak akan bisa di pidana. Kata Kunci : Hukum Islam, Hukum Positif, Kekerasan Dalam Rumah Tangga |