JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA E-COMMERCE |
Nama: MICHELLE ALLEN CLAIR SOAMES SANGGOR |
Tahun: 2022 |
Abstrak Transaksi jual beli melalui e-commerce menjadi alternatif yang menarik dan banyak diminati pembeli saat ini. Terbukti dengan penerapan teknologi dalam transaksi jual beli memang memberikan kemudahan bagi pembeli serta melahirkan inovasi baru dalam e-commerce yakni dengan menggunakan media sosial untuk berbelanja, salah satunya adalah facebook. Faktanya tidak adanya pertemuan secara fisik baik penjual dan pembeli sangat beresiko munculnya pelanggaran hukum berupa wanprestasi atau penipuan dengan berbagai modus akibatnya pihak pembeli sering kali dirugikan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak pembeli yang sering kali terabaikan dalam transaksi jual beli melalui media sosial facebook serta upaya hukum apa yang dapat ditempuh jika pembeli dirugikan dalam transaksi jual beli melalui media sosial facebook. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum dalam UU ITE dan UUPK saat ini sudah mampu menjamin hak-hak pembeli dalam transaksi jual beli melalui media sosial facebook yang diatur secara tegas dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK, meskipun dalam aturannya masih terdapat beberapa kelemahan. Upaya dan langkah yang dapat ditempuh pembeli apabila dirugikan dalam transaksi jual beli melalui media sosial facebook, yakni pergantian secara langsung kepada penjual, melaporkan kepada pihak bank, melaporkan ke polisi terdekat, dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Selain itu, sejalan dengan UU ITE dalam Pasal 45 ayat (2) UUPK, upaya hukum yang dapat ditempuh pembeli dapat melalui pengadilan maupun di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Dalam pelaksanaannya kedua upaya hukum tersebut juga ternyata masih terdapat kelemahannya masing-masing. KATA KUNCI : Perlindungan Hukum, Pembeli, Transaksi Jual Beli. |