Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PALU)
Nama: FATHIRA
Tahun: 2021
Abstrak
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor apa yang menyebabkan terjadinya dispensasi perkawinan anak di bawah umur (studi Pengadilan Agama Palu)?, (2) Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan anak di bawah umur (studi Pengadilan Agama Palu)?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. oleh karena itu fokus dan tujuan penelitian ini adalah untuk memahami tentang dispensasi perkawinan anak di bawah umur (studi kasus Pengadilan Agama Palu). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah faktor yang menyebabkan terjadinya dispensasi perkawinan anak di bawah umur (studi Pengadilan Agama Palu), adalah faktor utama pengajuan dispensasi nikah yang tercatat di Pengadilan Agama Klas I A Palu adalah hamil diluar nikah. Dalam perkara nomor 272/Pdt.P/2020/PA.Pal anak perempuan atau calon isteri dari anak laki-laki telah hamil diluar nikah selama 4 bulan, dan perkara kedua nomor 276/Pdt.P/ 2020/PA.Pal anak perempuan telah hamil diluar nikah kurang lebih 3 (tiga) bulan. Pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi perkawinan anak di bawah umur (studi Pengadilan Agama Palu) bahwa dari kedua perkara dispensasi permohonan nikah tersebut yang mana perkara pertama dengan nomor 272/Pdt.P/2020/PA.Pal, dan perkara kedua dengan nomor 276/Pdt.P/ 2020/PA.Pal, Hakim mengabulkan permohonan dari para Pemohon dan memberikan dispensasi nikah kepada anak para Pemohon. Apabila permohonan dispensasi perkawinan tidak dikabulkan maka dampak yang akan ditimbulkan akan sangat besar. Seperti pihak orang tua akan merasa malu melihat anak gadisnya telah hamil sebelum menikah atau orang tua laki-lakinya telah menghamili perempuan yang bukan istrinya, sedangkan usia mereka masih dibawah umur yang ditetapkan Undang-Undang maka pihak orang tua akan mendapatkan tekanan dan hujatan dari orang-orang sekitar karena tidak mampu mendidik anak anaknya. Kata Kunci : Anak; Dispensasi Perkawinan; Pengadilan Agama Palu.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up