Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA CERAI TALAK DI KOTA PALU (STUDI PUTUSAN NOMOR 7/PDT.G/2021/PA.PAL)
Nama: YATMA FAUSIA
Tahun: 2021
Abstrak
ANALISIS YURIDIS FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA CERAI TALAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 7/PDT.G/2021/PA.PAL) Yatma Fausia / D 101 17 805 Pembimbing I: Dr. Ahmad Aswar Rowa, SH., MH Pembimbing II: Andi Bustamin Daeng Kunu, SH., MH ABSTRAK Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-Faktor Apakah Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Cerai Talak (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt.G/2021/PA.Pal)?. (2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Perkara Cerai Talak (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt.G/2021/PA. Pal)?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. Oleh karena itu fokus dan tujuan penelitian ini membahas faktor penyebab terjadinya cerai talak (studi kasus putusan nomor 7/Pdt.G/2021/PA.Pal). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya cerai talak dalam putusan nomor 7/Pdt.G/2021/PA.Pal, adalah: Termohon (istri) sering pergi meninggalkan rumah ketika bertengkar dengan Pemohon (suami). Termohon sering mengeluh dan merasa tidak cukup dengan penghasilan Pemohon. Termohon berkata kasar dan berteriak didepan umum saat bertengkar dengan Pemohon. Termohon suka menghamburkan barang-barang. Pihak orang tua Termohon sering ikut campur dalam masalah rumah tangga Pemohon dan Termohon. Pertimbangan hukum Hakim terhadap perkara cerai talak dengan perkara nomor 7/Pdt.G/2021/PA.Pal. adalah bahwa: Majelis Hakim berpendapat bahwa perkawinan Pemohon dan Termohon telah pecah dan tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu maka permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon tersebut, maka kepada Pemohon diizinkan untuk mengikrarkan talak satu terhadap Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Palu setelah putusan ini. Bahwa Pemohon pada saat mediasi maupun dalam persidangan Pemohon menyatakan bersedia akan memberikan mut’ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), setelah Pemohon menceraikan Termohon. Kata Kunci: Analisis Yuridis; Cerai Talak.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up