JudulPENERAPAN TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN STUDI PUTUSAN NOMOR : 288/Pid.B/2018/PN Pal |
Nama: RAHMANZA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Rahmanza (D 101 17 803) Judul: Penerapan Testimonium De Auditu Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 288/Pid.B/2018/PN Pal). Pembimbing I Syachdin dan Pembimbing II Awaliah. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah apakah saksi yang tidak melihat dan mendengar tentang adanya peristiwa pidana dapat didengar keterangannya didepan persidangan dalam perkara tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor:288/Pid.B/2018/PN.Pal). Dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor: 288/Pid.B/2018/PN Pal). Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis Penerapan Testimonium De Auditu Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 288/Pid.B/2018/PN Pal). Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa saksi de auditu dalam perkara tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor: 288/Pid.B/2018/PN Pal) tidak memenuhi ketentuan undang-undang yaitu Pasal 1 angka 26 KUHAP karena kedua saksi tersebut yaitu Mujiburahman dan Jaenudin Sp.d., tidak melihat dan tidak mendengar kejadian perkara tentang penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Devan Agus Saputra alias Devan merupakan testimonium de auditu tidak diakui sebagai alat bukti karena tidak menjamin kebenarannya. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUUVIII/ 2010 testimonium de auditu diakui keberadaannya yang dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam Hukum Acara Pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor: 288/Pid.B/2018/PN Pal) bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan dengan sengaja melukai orang lain, sehingga unsur melakukan penganiayaan terhadap seseorang ini telah terpenuhi; sehingga terdakwa Devan Agus Saputra alias Devan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Kata Kunci: Testimonium De Auditu, Penganiayaan, Studi Putusan |