Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG TUNTUTAN GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA PERDATA
Nama: ANDI ANITA MEYLANI A BASO
Tahun: 2025
Abstrak
Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Selanjutnya pasal 1366 KUH Perdata juga menyatakan bahwa "Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya, ketentuan hukum ganti rugi sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata dapat diajukan kepada pengadilan apabila terdapat dasar gugatannya. Sebelum mengajukan gugatan ganti kerugian,terlebih dahulu penggugat harus membuktikan adanya suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan yang dilakukan oleh tergugat. Gugatan penggugat terhadap tergugat dapat dikabulkan oleh majelis hakim apabila perbuatan melawan hukum tersebut memenuhi unsur-unsur sebagimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Tanggung jawab dalam perbuatan melawan hukum dapat dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yang pertama adalah tanggung jawab tidak hanya karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan sendiri tetapi juga berkenaan dengan perbuatan melawan hukum orang lain dan barang-barang dibawah pengawasannya , yang kedua adalah tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum terhadap tubuh dan jiwa manusia, dan ketiga adalahtanggung jawab atas perbuatan melawan hukum terhadap nama baik. Metode yang digunakanya itu penelitian normative dengan pendekatan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sewkunder yaitu buku serta hasil seminar, hasil poenelitian dan sebagainya. Katakunci : Ganti rugi, perbuatan melawan hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up