JudulANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN NOMOR 500/PDT.G/2020/PA.PAL TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN ATAS TANAH |
Nama: PATRIA REINALDY SUMANTI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK : Berbicara mengenai pembagian warisan tidak terlepas dari sengketa warisan terhadap pembagian harta seperti apa yang diperebutkan, yang sering terjadi adalah sengketa pembagian warisan seperti tanah waris. Tanah bagi kehidupan manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini, disebabkan hampir seluruh aspek kehidupannya terutama bagi bangsa Indonesia tidak dapat terlepas dari keberadaan tanah yang sesungguhnya tidak hanya dapat ditinjau dari aspek ekonomi saja, melainkan meliputi segala kehidupan dan penghidupannya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Terhadap Perkara Putusan Nomor 500/Pdt.G/ 2020/PA.Pal Tentang Pembagian Harta Warisan Atas Tanah?, (2) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Putusan Nomor 500/Pdt.G/2020/ PA.Pal Tentang Pembagian Harta Warisan Atas Tanah?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat mengenai masalah objek yang dikaji. Oleh karena itu fokus dan tujuan penelitian ini membahas tentang analisis hukum terhadap putusan nomor 500/Pdt.G/2020/PA.Pal tentang pembagian harta warisan atas tanah. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah Penyelesaian sengketa terhadap putusan nomor 500/Pdt.G /2020/PA.Pal tentang pembagian harta warisan atas tanah adalah Semenjak meninggalnya Pewaris, mulailah terjadi sengketa/perselisihan antara anak-anak dari si Pewaris. Dimana anak tertua atau anak pertama yang bernama Rosmiati Binti Hi. Djamaludin (Tergugat) telah mengusai warisan berupa tanah secara sepihak. maka Para Penggugat (anak kedua, anak ketiga, anak keempat dari almarhum Pewaris) memohon kepada Pengadilan Agama Palu agar terhadap harta peninggalan Almarhum Hi. Djamaludin untuk menetapkan bagian-bagian ahli waris secara adil. Bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan, kedua belah pihak telah hadir dipersidangan, oleh majelis hakim telah diupayakan perdamaian dan penasehatan agar harta waris almarhum Djamaluddin dan almarhumah Siti Salha dibagi secara kekeluargaan. Untuk memaksimalkan upaya perdamaian sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, maka kepada kedua belah pihak berperkara diperintahkan untuk menempuh mediasi dan sesuai laporan mediator atas nama Drs. Samsuddin, S.H. tertanggal 28 Juli 2020 akan tetapi mediasi tidak berhasil mencapai perdamaian. Kata Kunci : Pembagian Harta Warisan; Tanah. |