JudulANALISIS HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI LELANG |
Nama: JULIANA S. TINTIS |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Analisis Hukum Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Lelang, Juliana S. Tintis, D10117798, Dibimbing Oleh: Ibu Hj. Darwati Pakki, dan Bapak Abraham Kekka. Peralihan hak atas tanah melalui lelang merupakan suatu tahap proses lanjutan dari sita eksekusi. Adapun tujuan dari penjualan lelang itu sendiri adalah menjual secara umum harta kekayaan tergugat sehingga dari hasil penjualan utangnya akan dibayarkan kepada pihak pengguggat sebesar yang ditetapkan dalam putusan. Penjualan yang dilakukan dimuka umum dilakukan dengan perantara atau bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan yang akan melakukan penjualan lelang yakni Pejabat Lelang. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka sangat penting untuk mengetahui bagaimana tata cara pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui lelang dan bagaimana kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemenang atau pembeli lelang. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tata cara pendaftaran peralihan hak atas tanah yang diperoleh melalui lelang adalah dengan melakukan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah, dengan melampirkan dokumen- dokumen yang telah ditentukan. Setelah dilaksanakan pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan pencatatan pemindahan peralihan hak dalam buku tanah, sertifikat dan daftar lainnya. Setelah selesainya pencatatan, akan dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun kepada pemilik hak yang baru atau yang melakukan permohonan pendaftaran. Dengan terdaftarnya hak-hak atas tanah atau diberikannya hak atas tanah kepada subjek hak yang baru, secara administratif ini tentu akan tercapailah jaminan kepastian hukum kepada subjek tersebut. Artinya subjek hak dijamin secara administratif untuk menggunakan hak kepemilikan tanah tersebut untuk apa saja asal penggunaan hak tersebut sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, apabila semua bidang tanah telah terdaftar dan dimanfaatkan oleh pemegang hak, idealnya secara yuridis telah ada jaminan kepastian hak terhadap semua bidang tanah yang telah terdaftar. Penegasan akan hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 19 Ayat (1) UUPA jo, Pasal 3 huruf (a) PP No. 24 Tahun 1997 yang pada intinya tujuan dari pendaftran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Kata kunci: Lelang, Pendaftaran Peralihan, Hak Atas Tanah |