JudulPENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS POLDA SULAWESI TENGAH) |
Nama: RAVITA WULANDARY |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Ravita Wulandari, D 101 17 795, dibimbing oleh Dr. Syachdin, SH., MH, Dengan Judul Penelitian (Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oknum Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Pada Polda Sulteng). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penyidikan oknum anggota brimob yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan hambatan dalam proses penyidikan oknum anggota brimob yang melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan mempergunakan penelitian normatif- empiris. Hasil penelitian ini diketahui bahwa proses penyidikan oknum anggota Brimob yang melakukan tindak pidana penganiayaan sebelum dilakukan penyidikan terlebih dahulu dilakukan sidang kode etik Polri untuk menentukan ada tidaknya kesalahan dari oknum Satuan Brimob, apakah berupa kesengajaan, kelalaian ataukah merupakan pelaksanaan perintah jabatan sesuai dengan wewenangnya, atau melebihi dari apa yang ditugaskan. Apabila dalam sidang kode etik tidak terbukti adanya kesalahan maka tidak dapat dilanjutkan pada proses penyidikan. Hambatan dalam proses penyidikan oknum anggota Brimob yang melakukan tindak pidana penganiayaan yaitu pengadu tidak melengkapi alat bukti seperti saksi dan visum, lambat mengadu, hambatan dalam penyidikan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana harus seizin dengan Ankumnya. Sehingga disarankan perlunya menjalin komunikasi intensif antar masyarakat dengan Polisi, dan saling menghargai, dengan cara ini maka keharmonisan antara aparat Kepolisian dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik. Kata Kunci : Kepolisian, Penyidikan, Penganiayaan |