Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Terhadap Pembuktian Dalam Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan Berdasarkan Putusan Nomor 309/Pid.B/2018/PN.Palu
Nama: FIRA ANDRIANI M
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Fira Andriani M, D10117789, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuktian Dalam ]Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan Berdasarkan Putusan Nomor 309/Pid.B/2018/PN.PALU, Pembimbing : Benny D. Yusman, Syachdin. Skripsi ini membahas masalah Bagaimana Pembuktian Dalam perkara tindak pidana pengeroyokan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pembuktian tindak pidana dalam perkara Nomor 309/Pid.B/2018/PN.PALU ?. (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana pengeroyokan dalam perkara Nomor 309/Pid.B/2018/PN.PALU?. Tujuan penelitian untuk mengetahui pembuktian tindak pidana dalam perkara 309/Pid.B/2018/PN.Palu dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana pengeroyokan dalam perkara Nomor 309/Pid.B/PN.Palu. Berdasarkan masalah yang dikemukakan dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Penerapan atau wujud pemidanaan terhadap kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum nomor putusan: Nomor 309/Pid.B/2018/PN Palu, yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa, barang bukti, dan alat bukti yaitu berupa surat visum Et Repertum nomor: VER / 462 / V / 2018 / Rumkit Bhayangkara, tanggal 10 mei 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nilawati. karena semua unsur dari Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pengeroyokan. Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana pengeroyokan dalam perkara Nomor:309/Pid.B2018/PN.Palu sebagaimana fakta dalam persidangan yang dilakukan oleh para terakwa yaitu Syahrudin alias Rudi “Terdakwa 1” dan Habibi “Terdakwa 2” telah terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan. Adapun keadaan yang meringankan terdakwa telah mengaku bersalah dan bersikap sopan dipersidangan. Menjatuhakan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Tahun) 6 (Bulan) dikurangi selama mereka ditahan. Kata Kunci : Pembuktian, Pengeroyokan, Tindak Pidana, Putusan Pengadilan Negri

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up