JudulKETERANGAN SAKSI KELUARGA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor : 40/Pid.B/2018/PN.Pal) |
Nama: RIVALDI SYARIF |
Tahun: 2022 |
Abstrak RIVALDI SYARIF (Stb D. 101 17 785) Judul: Keterangan Saksi Keluarga Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 40/Pid.B/2018/PN Pal). Pembimbing I Syachdin dan Pembimbing II H. Amiruddin Hanafi. Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kedudukan pihak keluarga terdakwa menjadi saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor 40/Pid.B/2018/PN Pal).? Dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan perkara nomor 40/Pid.B/2018/PN Pal).? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis Keterangan Saksi Keluarga Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa kedudukan pihak keluarga terdakwa menjadi saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor 40/Pid.B/2018/PN Pal) menurut ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP bahwa Keterangan mereka tidak dapat dinilai sebagai alat bukti, Tetapi dapat dipergunakan menguatkan keyakinan hakim. Atau dapat bernilai dan dipergunakan sebagai tambahan menguatkan alat bukti yang sah lainnya sepanjang keterangan tersebut mempunyai mempunyai persesuaian dengan alat bukti yang sah lainnya. dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan perkara nomor 40/Pid.B/2018/PN Pal)., maka mereka yang tersebut di atas yaitu Saksi Ruslin Alias Ade yang merupakan om saksi dan Saksi Rhomy Makodongan alias RHOMY merupakan kakak kandung dari istri saksi “tidak dapat” didengar keterangannya, dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Menurut Pasal 168 KUHAP “kecuali ditentukan lain oleh undang-undang ini maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi”, jadi, jika seorang mempunyai hubungan pertalian darah, semenda, atau ada pertalian perkawinan dengan terdakwa, saksi tersebut “tidak dapat” didengar keterangannya sebagai saksi dan “dapat mengundurkan diri”. Kata Kunci: Saksi Keluarga, Tindak Pidana Penganiayaan, Studi Putusan. |