Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 478/PID.B/2020/PN.PAL)
Nama: MOH. JIKRANSYAH
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK, Moh. Jikransyah, D10117782, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat (Studi Kasus Putusan Nomor 478/Pid.B/2020/PN.Pal), Pembimbing, H. Amiruddin Hanafi, SH., MH. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan hukum materiil terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat (studi kasus putusan nomor 478/Pid.B/2020/PN.Pal)?. (2) Bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat (studi kasus putusan nomor 478/Pid.B/2020/PN.Pal)?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. Oleh karena itu fokus dan tujuan penelitian ini lebih bererorientasi untuk memahami bagaimana tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penerapan hukum materiil terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dalam perkara nomor 478/Pid.B/2020/PN.Pal, adalah bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Fikri Alias Fiki telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” karena telah menusuk punggung Saksi Korban Andri Alias Andri dengan menggunakan pisau yang ditemukan Terdakwa disampingnya saat itu. Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi Korban mengalami luka pada bagian punggungnya dan harus mendapatkan perawatan pada rumah sakit di Makassar selama 7 (tujuh) hari. Karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Pertimbangan hukum Hakim terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dalam perkara nomor 478/Pid.B/2020/PN.Pal, adalah sebagaimana fakta dalam persidangan, akibat perbuatan Terdakwa Fikri Alias Fiki telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” karena telah menusuk punggung Saksi Korban Andri Alias Andri dengan menggunakan pisau. Keadaan Yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Keadaan Yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatannya. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun Kata Kunci: Luka Berat; Tindak Pidana Penganiayaan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up