JudulPelaksanaan Pemberian Hak Narapidana Mendapatkan Pembebasan Bersyarat ( Studi Kasus Rutan Maesa Kelas II Palu ) |
Nama: ZALDI RAHMAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK Zaldi Rahman, D10117780, Pelaksanaan Pemberian Hak Narapidana Mendapatkan Pembebasan Bersyarat ( Studi Kasus Rutan Maesa Kelas II Palu ), Dibimbing oleh Bapak Hamdan Rampadio dan Bapak Harun Nyak Itam Abu. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pemberian hak terhadap narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat di Rutan Maesa kelas II palu dan hambatan-hambatan pemberian hak terhadap narapidana di Rutan Maesa kelas II palu ?Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemberian hak terhadap narapidana di Rutan Maesa kelas II serta hambatan dalam pelaksanannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dapat diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan pemberian hak terhadap narapidana di Rutan Maesa kelas II Palu itu telah berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan dilakukan oleh petugas/pegawai dan Faktor penghambat yang sering di temukan dalam memberikan hak pembebasan bersyarat kepada narapidana adalah Penjamin pihak keluarga Narapidana itu sendiri tidak bersedia menjadi penjamin serta adanya narapidana yang melanggar hukum disiplin dalam Rutan yang menyebabkan Narapidana tersebut gagal mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Selain itu, lambatnya berkas petikan putusan dari Pengadilan Negeri dan berkas Eksekusi dari Jaksa yang begitu lama sehingga membuat narapidana harus menunggu begitu lama. Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Rutan Maesa Kelas II Palu |