Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA NASABAH DENGAN PIHAK BANK MELALUI MEDIASI PERBANKAN
Nama: ALDRICH LIONEL SOPUTRA
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK ALDRICH LIONEL SOPUTRA, D10117773, TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA NASABAH DENGAN PIHAK BANK MELALUI MEDIASI PERBANKAN, di bawah bimbingan Bapak Ilham Nurman, S.H., M.H., Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank melalui Mediasi Perbankan dan mengetahui sejauhmana kekuatan hukum akta kesepakatan hasil Mediasi Perbankan . Penelitian ini dilaksanakan Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, dan Bank BNI Cabang Palu. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Prosedur penyelesaian sengketa perbankan melalui forum Mediasi Perbankan sudah memiliki cara dan mekanisme yang jelas dan diatur melalui PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dan perubahannya berupa PBI No. 10/1/PBI/2008. Meskipun bila dilihat dari pranata mediasi secara umum masih terdapat beberapa hal yang masih harus diperbaiki, misalnya mengenai klausula mediasi (mediation clause) dan netralitas mediator (2) Kekuatan hukum hasil mediasi perbankan ditinjau dari PBI No. 8/5/PBI/2006 bersifat final bahwa sengketa tersebut tidak dapat diajukan untuk proses mediasi ulang pada pelaksana fungsi mediasi perbankan dan yang dimaksud mengikat adalah kesepakatan berlaku sebagai undang-undang yang harus dilaksanakan dengan itikad baik serta terdapat ketentuan yang memberikan kewajiban bagi bank untuk melaksanakan hasil mediasi perbankan sebagaimana yang tertuang dalam akta kesepakatan dan apabila pihak bank tidak melaksanakannya, Bank Indonesia akan menjatuhkan sanksi administratif kepada bank yang bersangkutan. Kesepakatan yang diperoleh, dari mediasi perbankan mempunyai kekuatan hukum sehingga bagi para pihak wajib melaksanakannya dengan penuh itikad baik ( in good faith).

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up