JudulPENYELESAIAN SENGKETA ADMINISRASI NEGARA MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON – LITIGASI , ANALISIS PERBANDINGAN |
Nama: PAULUS. S |
Tahun: 2024 |
Abstrak Paulus. S, D10117769, Penyelesaian sengketa Administrasi Negara melalu jalur Litigasi dan Non Litigasi: Analisis perbandingan, Pembimbing I : Dr. Surahman, S.H, MH Pembimbbing II : Dr. Ansar, S.Hi, MH Sengketa administrasi adalah permasalahan hukum yang terjadi antaran warga atau masyarakat dengan badan lembaga negara terkait kebijakan yang dikeluarkan, dalam hal ini wadah untuk melakukan upaya penyelesaian sengketa yaitu Pengadilan Tinggai Tata Usaha Negara atau disingkat PTUN. Penyelesaian sengketa administrasi negara memiliki proses – proses dalam penyelesaian-nya, dimana dalam penyelesaian sengketa ini dapat dilalui dua cara yakni proses Litigasi serta Non-Litigasi dimana dalam kedua cara tersebut tentu memiliki proses – proses dalam upaya penyelesaian nya Tujuan; Untuk mengetahui bagaiman proses penyelesaian apabila terjadi permasalahn hukum yakni sengketa administrasi masyarakat melaluli jalur Litigasi dan Non Litigasi. Untuk mengetahui bagaimana perbandingan proses penyelesaian sengketa administrasi masyarakat melaluli jalur Litigasi dan Non Litigasi Metode yang digunakan pada tulisan ini adalah Yuridis Normatif Hasil penelitian ini adalah telah mengetahui dan mengerti perbedaan penyelesaian sengketa Administrasi Negara melalu Jalur Litigasi dan Non – Litigasi serta mengetahui perbandingan efektifitas dan keunggulan dari kedua jalur penyelesaian sengketa tersebut Kesimpulan; Penyelesaian sengketa Administrasi Negara sebaiknya menggunakan kedua Jallur penyelesaian sengketea yakni menggunakan jalur Non Litigasi terlebih dahulu, apabila tidak mendapatkan jalan keluar maka gunakan jalur Litigasi Kata kunci ; Penyelesaian sengketa, Administrasi Negara, Litigasi, Non - Litigasi |