JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Malili 140/PID.B/2021/PN MII) |
Nama: YUDHI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (Study putusan pengadilan Negeri Malili Nomor: 140/Pid.B/2021/PN MII) Yudhi / D 101 17 763 Dosen Pembimbing I: Achmad Allang Dosen Pembimbing II: Awalia Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka Nomor: 140/Pid.B/2021/PN MII dan dalam menjatuhkan pidana terhadap tersangka penipuan sebagai pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka di Nomor: 140/Pid.B/PN MII. Penelitian ini juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan di bahas dalam skripsi ini. Hasil peneletian menunjukkan bahwa: berdasarkan pemeriksaan persidangan, hakim menerapkan pasal 378 KUHP Pidana terhadap terdakwa. Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Hakim menemukan bahwa terdakwa benar melakukan tindak pidana penipuan dengan pemberatan dan mengaggap terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya. pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa yakni dengan memperhatikan unsur-unsur pasal yang terpenuhi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan tunggal yakni 394 kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP, menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku seperti yang diterapkan oleh penulis sebelumnya, yaitu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor 140/Pid.B/PN MII telah tepat dengan terpenuhnya unsur-unsunya dan telah terbukti dengan dinyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penipuan’ adapun alat bukti yang digunakan hakim adalah keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti yang berkesusuaian. Kata kunci: Hakim, Tindak Pidana Penipuan |