Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Penyelesaian Sengketa Jual Beli Online (e-commerce) Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Nama: AHMAD HIDAYAT
Tahun: 2022
Abstrak
Seiring perkembangan zaman yang serba digital saat ini manusia tidak bisa menghindari lajunya pertumbuhan teknologi yang serba cepat. Salah satu bagian dari teknologi tersebut adalah teknologi informasi dan komunikasi, dimana hal ini sangat berdampak pada perubahan sosial. Salah satu perkembangan dalam teknologi informasi dan komunikasi tersebut yaitu teknologi internet. Internet menjadi media informasi dan komunkasi elektronik yang telah banyak dimanfaatkan orang-orang untuk berbagai keperluan dan kegiatan, seperti mencari data, berita, saling mengirim pesan dan bahkan untuk perdagangan. Kegiatan perdagangan melalui internet disebut dengan istilah electronic commerce atau di singkat e-commerce. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme yang tepat dan efektif untuk penyelesaian sengketa konsumen jual beli online dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen belanja online sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian secara normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan sengketa diantara para pihak adalah melalui lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) dan Perlindungan hukum terhadap konsumen belanja online dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan kerugian dan bentuk untuk perlindungan konsumen yang disebabkan oleh kecacatan produk atas ketidaksesuaian produk yang diterima, konsumen berhak mendapatkan kompensasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UUPK Huruf h bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi yang dapat berupa ganti rugi dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Jika barang yang diterima tidak sesuai foto pada iklan, konsumen juga dapat menggugat penjual secara perdata dengan dalih terjadinya wanprestasi atas transaksi jual beli yang dilakukan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up