Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTEK DALAM JUAL BELI PERHIASAN EMAS DI KOTA PALU
Nama: DEWI NUR YANI
Tahun: 2024
Abstrak
Manusia adalah makhluk yang mempunyai dua sifat individu dan sosial. Secara individu, mempunyai kebutuhan berupa sandang, papan dan pangan. Secara sosial, manusia membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya dan salah satu bentuk dari hubungan sosial tersebut adalah jual-beli yang merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan kegiatan ekonomi. Tindak penyimpangan atau kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, merupakan suatu perbuatan yang sangat keji dan curang, lantaran tindak kejahatan tersebut bersembunyi pada hukum dagang yang telah disahkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, atau mengatasnamakan jual beli suka sama suka, yang juga telah disahkan oleh agama. Kecurangan pedagang yang dilakukan melalui settingan alat timbangan juga terjadi di pasar tradisional. Pelanggaran yang terjadi di pasar tradisional khususnya penggunaan alat takar dan timbangan, pada umumnya diselesaikan antara pihak pembeli dan penjual seperti pembeli protes biasanya penjual memperbaiki, menambah barangnya dan mengurangi harganya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini ialah: Bagaimanakah bentuk kecurangan dalam jual beli perhiasan emas di Kota Palu?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang didukung dengan data primer, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, diperoleh hasil sebagai berikut: Jual beli perhiasan emas di Kota Palu pada saat ini belum didapat kecurangan dalam jual beli perhiasan emas dikarenakan setiap berapa bulan sekali rutin dilakukan pengecekkan alat oleh staf ahli pengawas kemetrologian dan dibantu oleh pengamat tera untuk memeriksa alat-alat yang digunakan para pedagang emas. Kata Kunci : Perhiasan Emas, Kecurangan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up